|
20 January 2012
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional pada tahun 2010 meluncurkan program bantuan biaya pendidikan Bidikmisi berupa bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan dan bantuan biaya hidup kepada 20.000 mahasiswa yang memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi di 104 perguruan tinggi negeri.
Program ini merupakan program 100 Hari Kerja Menteri Pendidikan Nasional yang dicanangkan pada tahun 2010. Perguruan tinggi yang mendapat bantuan Bidikmisi yaitu perguruan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama. Pada tahun 2011 mahasiswa baru penerima Bidikmisi bertambah menjadi 30.000 di 117 perguruan tinggi negeri dengan adanya tambahan anggaran dari APBN-Perubahan.
Pada tahun 2012 ini dilanjutkan dikembangkan menjadi 30.000 calon mahasiswa penerima Bidikmisi yang diselenggarakan di 87 perguruan tinggi negeri dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saja. Walaupun demikian penerima bantuan Bidikmisi di bawah Kemenag angkatan tahun 2010 dan 2011 tetap dibiayai dari DIPA Kemdikbud tahun anggaran 2012.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan sesuai dengan prinsip 3T, yaitu: Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu, maka para pimpinan dan atau pengelola perguruan tinggi negeri dalam melakukan persiapan, pelaksanaan dan evaluasi agar mengacu pada pedoman ini. Selain itu pedoman ini diharapkan juga dapat mempermudah calon mahasiswa atau mahasiswa penerima terkait dengan implementasi program Bidikmisi.
Peningkatan pemerataan akses ke perguruan tinggi jenjang pendidikan menengah yang terdiri atas lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat sampai saat ini masih merupakan masalah di negara kita. Banyak lulusan jenjang pendidikan menengah yang berprestasi dan merupakan calon mahasiswa yang potensial tidak dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi karena berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi. Selain itu peningkatan akses informasi terhadap sumber pendanaan masih sangat terbatas. Upaya yang dapat dilakukan antara lain dengan menyusun database siswa jenjang pendidikan menengah yang memiliki potensi akademik yang memadai dan kurang mampu secara ekonomi memfasilitasi dan atau menyediakan bantuan biaya pendidikan. Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi panitia bidik misi http://bidikmisi.dikti.go.id/portal/ Untuk pendaftaran di http://daftar.bidikmisi.dikti.go.id/



